Jakarta (14/8/08) | Saat Gerakan Wakaf Produktif yang digagas BWI diluncurkan Menteri Agama RI H. M. Maftuh Basyuni di Hotel Sultan Jakarta, (6/8), BWI juga tengah mengundang perwakilan Nazhir (pengelola aset wakaf) se-Indonesia untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia. Forum itu dinamai Workshop Nazhir Profesional. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 sampai 7 Agustus. Materi yang disampaikan antara lain: Sejarah dan potensi wakaf di Indonesia, Wakaf Uang dan Peran LKS sebagai Mitra nazhir, Manajemen Investasi Harta Wakaf Produktif, dan Perumusan sistem pelatihan nazhir profesional. Di akhir acara, para peserta yang didampingi oleh pengurus BWI, merumuskan langkah-langkah dalam mewujudkan wakaf produktif, yang diejawantahkan dalam 12 Rekomendasi Wakaf Produktif.
WORKSHOP NAZHIR PROFESIONAL
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Hotel Sofyan, Jakarta, 5-7 Agustus 2008
PENDAHULUAN
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf telah memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban manusia.
Praktik wakaf di Indonesia sudah berlangsung sejak dahulu. Hal ini ditandai dengan adanya tanah adat yang hampir sama dengan wakaf, seperti Huma Serang, Tanah Pareman di Lombok, Tanah Perdikan di Jawa Timur, dan lain sebagainya. Kemudian muncul juga beberapa sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid dan lain sebagainya, yang pada umumnya berdiri di atas tanah wakaf. Namun perkembangan kegiatan wakaf produktif yang mempunyai nilai ekonomi belum berjalan dengan baik.
Pada umumnya wakaf yang ada di Indonesia digunakan untuk kegiatan keagamaan (ibadah mahdlah), seperti pembangunan masjid, mushalla, madrasah dan kuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat. Sebenarnya potensi wakaf yang ada di Indonesia sangat besar, yang seharusnya sudah dapat dikelola secara produktif dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, potensi tersebut belum dikembangkan secara optimal. Hal ini disebabkan karena ada masalah-masalah sebagai berikut:
- Pada umumnya pemahaman masyarakat tentang wakaf masih terbatas.
- Belum ada data yang otentik tentang harta benda wakaf yang ada di Indonesia.
- Pada umumnya harta benda wakaf yang ada di Indonesia adalah benda tidak bergerak.
- Sebagian besar nazhir belum profesional dalam mengelola harta benda wakaf.
- Belum ada pemahaman yang sama antara stakeholder dalam pengembangan wakaf produktif.
REKOMENDASI
Mengingat masalah-masalah di atas, peserta workshop mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
- Perlu melakukan sosialisasi, edukasi (memasukkan wakaf dalam kurikulum pendidikan) dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang revitalisasi pemahaman wakaf menuju era baru wakaf produktif.
- Perlu dilakukan pendataan perwakafan di Indonesia.
- Perlu pemetaan potensi ekonomi dari harta benda wakaf.
- Perlu peningkatan kemampuan nazhir melalui berbagai pelatihan dan studi banding.
- Perlu ada kerjasama antar para nazhir dengan para pelaku ekonomi untuk penyediaan permodalan dan jaringan kerja untuk meningkatkan ekonomi.
- Meningkatkan silaturahmi antar stakeholder agar mewujudkan pemahaman yang sama dalam mengembangkan kegiatan perwakafan di Indonesia.
- Mempermudah proses dan administrasi perwakafan di Indonesia.
- Perlu kerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk menyelesaikan berbagai sengketa perwakafan.
- Untuk mempermudah sertifikasi tanah wakaf perlu kerja sama antara BWI, BPN dan pihak-pihak terkait.
- Perlu kerjasama antara BWI dengan BUMN dalam mengembangkan wakaf.
- Perlu adanya paradigma baru financial engineering dengan berbagai pihak dengan sistem kemitraan dan proyek.
- Perlu dukungan pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak dalam mengembangkan perwakapan di Indonesia.
Jakarta, 7 Agustus 2008
Tim Perumus.