BWI.go.id – Ekosistem wakaf nasional didorong untuk memasuki fase baru yang lebih matang, dengan fokus pada penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara tegas menyerukan perlunya Amandemen UU Wakaf agar lebih adaptif, sementara Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) meluncurkan Indonesia Nazhir Academy (INA) untuk menjawab tantangan profesionalisme.
Seruan tersebut mengemuka dalam acara Silaturrahim Nazhir Indonesia yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi titik temu strategis bagi para pengelola wakaf (nazhir) dari seluruh Indonesia.
Regulasi yang Dinilai Perlu Diperbarui
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. KH. Ahmad Zubaidi, M.A., dalam forum tersebut menegaskan bahwa kompleksitas pengelolaan wakaf modern menuntut adanya kerangka hukum yang lebih responsif. Menurutnya, ada beberapa norma dalam Undang-Undang Wakaf yang perlu direvisi agar gerakan wakaf lebih lincah.
Beberapa poin krusial yang disorot Kyai Zubaidi adalah perlunya penegasan peran BWI dan hak nazhir yang lebih proporsional.
“Ada beberapa norma dalam UU wakaf harus direvisi agar gerakan wakaf di Indonesia lebih responsif, seperti perlunya ketegasan dalam UU bahwa BWI adalah Nazir Negara yang di antara kewenangan dapat mengelola aset-aset yang tidak bertuan, seperti aset institusi sosial yang bubar atau dibubarkan pemerintah karena pelanggaran, saham atau rekening yang tidak bertuan dan lain-lain,” kata Kyai Zubaidi.
“Juga perlunya revisi hak nazir agar dapat ditentukan presentasi yang lebih menarik, dimana saat ini angka 10 persen sangat minim, apalagi 10 persen dari hasil bersih pengelolaan harta benda wakaf,” tegasnya.
Ia pun mempersilakan ANI untuk turut serta memberikan masukan dalam proses revisi tersebut, guna melahirkan undang-undang yang visioner.
Kapasitas Nazhir Menjadi Kunci
Sejalan dengan kebutuhan regulasi yang kuat, Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia, Imam Nur Azis, menyoroti tantangan dari sisi sumber daya manusia. Ia menyatakan bahwa masalah utama wakaf di Indonesia bukan lagi pada potensi, melainkan pada kapasitas pengelolaannya.
“Kita tidak kekurangan potensi, tetapi kita masih kekurangan kapasitas. Karena itu, wakaf ke depan harus dibangun di atas dua fondasi utama, penguatan SDM nazhir dan pembaruan sistem melalui regulasi yang lebih visioner,” ujar Imam.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ANI secara resmi meluncurkan Indonesia Nazhir Academy (INA). Lembaga ini diharapkan menjadi pusat pembelajaran sistematis yang akan mencetak nazhir-nazhir profesional, yang tidak hanya amanah tetapi juga kompeten dalam manajemen aset dan investasi.
“Melalui INA dan dorongan amandemen UU Wakaf, kita ingin membawa wakaf Indonesia naik kelas—dari sekadar potensi menjadi kekuatan nyata dalam membangun ekonomi umat dan peradaban,” tambahnya.
Dua Pilar untuk Era Baru Perwakafan
Forum di Masjid Istiqlal ini menggarisbawahi bahwa penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas nazhir adalah dua pilar yang harus berjalan simultan. Regulasi yang adaptif memberikan landasan hukum yang kuat, sementara nazhir yang profesional menjadi eksekutor yang andal di lapangan.
Dengan arah yang semakin jelas dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, wakaf Indonesia kini bergerak dari fase wacana potensi menuju fase eksekusi yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
![]()
