Siaran Pers
Siaran Pers – Pers Release Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia Lakukan Inovasi Pengelolaan Wakaf Produktif – Siaran Pers
JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai Wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan merupakan sasaran yang ingin dicapai dalam berwakaf. “Wakaf Produktif itu aset pembangunan, yang mempunyai peran pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan sebagai bentuk sasarannya,” kata Susono Yusuf…
Read More »RS Khusus Mata Wakaf Pertama di Indonesia Diresmikan Besok
Siaran Pers BWI bisa diunduh dengan klik di sini.
Read More »Ruilslag Tanah Wakaf Sudah Diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf
Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.
Read More »Inginkan Tata Kelola Wakaf yang Lebih Baik, BWI Selenggarakan Seminar Internasional dan Public Hearing Mengenai Waqf Core Principles
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf lahir, ragam harta wakaf dan pengelolaannya masih terbatas. Saat itu wakaf pada umumnya baru sebatas tanah yang dikelola menjadi masjid, madrasah, dan kuburan. Kini, tiga belas tahun setelah kelahiran undang-undang wakaf, kita sudah bisa menemukan tanah wakaf yang dikelola menjadi stasiun pengisian…
Read More »Jual Masjid Wakaf Bisa Dipidana
JAKARTA–Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, baru-baru ini, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Read More »Bulan Ramadhan, BWI Edukasi Wakaf kepada Masyarakat
Jika disebut kata wakaf, mungkin yang segera muncul di benak awam adalah masjid, kuburan, Islam, madrasah, dan sumbangan. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang sama sekali belum mengerti apa itu wakaf. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan gagasan besar wakaf produktif tidak bisa menembus lapisan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan harta wakaf.
Read More »