#KekalkanKebaikan

Jadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup

Meneladani jejak Rasulullah SAW dan para Sahabat, wakaf bukan sekadar ibadah, melainkan sebuah napas kehidupan. Sejarah mencatat, tak satu pun Sahabat Nabi yang mampu kecuali mereka meninggalkan jejak abadi melalui wakafnya. Kini, kemuliaan itu hadir lebih dekat. Hanya dengan nilai setara secangkir kopi, Anda telah menanam benih kebaikan yang pahalanya mengalir abadi melintasi zaman.

Program Wakaf Populer:

Rp 280.000.000.000

Total Wakaf Terkumpul

Program Wakaf

program wakaf pilihan Badan Wakaf Indonesia

Wakaf Dana Abadi Pendidikan

Dana Abadi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Berbasis Wakaf

Wakaf Cantik (Wakaf Calon Pengantin untuk Keabadian Cinta)

Dana Abadi Pendidikan Agama Islam di Sekolah Berbasis Wakaf

Layanan BWI

Platform terintegrasi untuk semua kebutuhan wakaf dan layanan Badan Wakaf Indonesia

Program Wakaf

BWI Perwakilan

Kenazhiran

Sertifikasi

Konsultasi

Data Wakaf

Regulasi

Literasi Wakaf

Digital Library

Jurnal Al Awqaf

Siaran Pers

GLOW

Artikel & Berita Terbaru

Sertifikasi Tanah Wakaf, Kunci Kepastian Hukum dan Optimalisasi Aset Umat

BWI.go.id - Kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi fondasi utama...

Pesan Nabi dan Solusi Atas Ironi Dunia Hari Ini

Oleh: Dr. KH. Tatang Astarudin, M.Si *) Abdullah Bin Salam,...

Menjaga Nyala Ramadan

Oleh: Dr. KH. Tatang Astarudin, M.Si *) *** Ramadan telah berlalu,...

Bergabung
dalam Gerakan Wakaf

Wujudkan Indonesia yang lebih baik melalui wakaf produktif bersama BWI

Mari bersama-sama membangun masa depan yang berkelanjutan. Wakaf Anda akan dikelola secara profesional dan transparan untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Pelajari Lebih Lanjut

FAQ

Got questions? Explore my FAQ section to find the information you need to help you get started on your journey to personal and professional growth.

Apa yang dimaksud dengan Wakaf? arrow faq
Secara bahasa, wakaf berarti "menahan" atau "berhenti". Secara hukum berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum Wakif (pihak yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Berbeda dengan sumbangan biasa, dalam wakaf, pokok hartanya harus dijaga (tidak boleh berkurang/dijual), sedangkan manfaat atau hasilnya itulah yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Apa perbedaan utama antara Wakaf dengan Zakat dan Sedekah biasa? arrow faq
Perbedaan utamanya terletak pada keabadian manfaatnya. Jika zakat dan sedekah habis setelah disalurkan, harta benda wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan. Hanya hasil pengelolaannya (surplus) yang disalurkan untuk penerima manfaat (Mauquf ‘Alaih), sementara pokok hartanya tetap utuh dan berkembang sebagai dana abadi umat.
Apakah berwakaf harus menunggu punya tanah atau aset besar terlebih dahulu? arrow faq
Tidak. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, masyarakat kini bisa melakukan Wakaf Uang. Dengan hadirnya Wakaf Uang, siapa pun bisa mulai berwakaf dengan nominal yang terjangkau (misal: mulai dari Rp10.000 atau Rp50.000). Dana yang terkumpul dari berbagai wakif (pemberi wakaf) akan diakumulasikan untuk membiayai proyek produktif atau sosial yang besar.
Ke mana dana wakaf yang saya berikan akan disalurkan? arrow faq
Dana wakaf dikelola secara produktif oleh Nazhir (pengelola wakaf) di berbagai sektor, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, perkebunan, hingga investasi syariah. Keuntungan atau manfaat dari pengelolaan tersebutlah yang disalurkan untuk kesejahteraan umat, beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Siapa itu Nazhir dan apa peran Badan Wakaf Indonesia (BWI)? arrow faq
Nazhir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf. Sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang bertugas membina, mengawasi, dan memastikan para Nazhir bekerja secara profesional dan amanah agar aset wakaf tetap terjaga dan produktif sesuai syariah dan undang-undang.
Bagaimana keamanan harta wakaf saya? Apakah bisa hilang atau dialihfungsikan? arrow faq
Secara hukum (UU No. 41/2004), harta benda wakaf memiliki perlindungan legalitas yang kuat. Harta wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, atau diwariskan. BWI melakukan pengawasan ketat dan mewajibkan sertifikasi terhadap aset wakaf untuk memastikan peruntukannya tetap sesuai dengan niat awal wakif (pemberi wakaf) selamanya.
Bagaimana cara praktis berwakaf secara resmi dan aman saat ini? arrow faq
Berwakaf kini menjadi sangat mudah, transparan, dan aman melalui berbagai kanal resmi. Anda dapat menyalurkan wakaf uang secara langsung melalui platform digital resmi Badan Wakaf Indonesia di wakaf.bwi.go.id, atau melalui berbagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan mitra platform digital terpercaya. Kemudahan transaksi kini tersedia melalui metode transfer bank serta scan QRIS via aplikasi mobile banking maupun e-wallet pilihan Anda. Selain itu, Anda juga tetap dapat berkunjung langsung ke Kantor BWI Pusat maupun Kantor Perwakilan di berbagai daerah. Setiap wakaf uang yang disalurkan melalui jalur resmi akan tercatat secara legal dan Anda akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah kontribusi bagi kemaslahatan umat.