BerandaBeritaBerita WakafKoperasi Simpan Pinjam Bisa Kelola Dana Wakaf

Koperasi Simpan Pinjam Bisa Kelola Dana Wakaf

-

BOGOR–Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) bisa mengelola uang wakaf secara legal dengan mendaftarkan diri kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

 

 

 

 

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru