BerandaBeritaBerita WakafKetua MPR RI Dorong Revisi UU Wakaf untuk Bangkitkan Raksasa Tidur Ekonomi...

Ketua MPR RI Dorong Revisi UU Wakaf untuk Bangkitkan Raksasa Tidur Ekonomi Umat

-

BWI.go.id – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan komitmennya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurutnya, langkah legislatif ini adalah kunci utama untuk membangkitkan ‘raksasa tidur’ ekonomi umat, yaitu potensi wakaf yang sangat besar namun belum tergarap secara maksimal.

Pernyataan strategis ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI), di hadapan Menteri Agama, pimpinan Baznas, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Muzani menyoroti bahwa potensi wakaf selama ini terbelenggu oleh pemahaman masyarakat yang sempit, yakni hanya seputar tanah untuk pemakaman atau kepentingan ritual semata. Selain itu, regulasi yang ada saat ini turut membatasi ruang gerak Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Inilah yang kemudian menyulitkan kita ketika kebutuhan akan wakaf menjadi luas,” ujarnya.

Kunci Pembuka: Amandemen Undang-Undang

Sebagai langkah konkret, Ahmad Muzani secara terbuka menantang BWI untuk segera menyerahkan naskah akademik revisi undang-undang tersebut sebagai dasar untuk memulai proses di parlemen.

“Kalau konsepnya sudah siap, nanti saya panggil Ketua Baleg (Badan Legislasi DPR RI) untuk Bapak serahkan sendiri di depan saya,” tegas Muzani, menandakan keseriusannya untuk mengawal proses legislasi ini.

Dengan amandemen tersebut, ia optimis BWI dapat menjadi lembaga independen yang kuat, yang mampu mengelola dan menginvestasikan aset wakaf pada sektor-sektor produktif.

Visi Wakaf Produktif: Dari Hotel Syariah hingga Beasiswa Santri

Dalam pidatonya, Muzani memaparkan visi besar wakaf produktif yang dapat mengubah lanskap ekonomi umat. Ia mencontohkan bagaimana dana wakaf dapat dikelola untuk memiliki unit bisnis strategis.

“Apakah mungkin Pullman ini punya BWI? Kata Pak Ketua, memungkinkan, ini punya BWI, Pullman Syariah. Apakah mungkin BWI punya pabrik sawit? Kata beliau, ya mungkin,” paparnya, menggambarkan potensi tak terbatas dari pengelolaan wakaf modern.

Lebih lanjut, ia menekankan hasil dari unit-unit bisnis wakaf ini dapat dialirkan untuk membiayai kebutuhan mendesak, seperti beasiswa bagi jutaan santri. Visi ini sejalan dengan rencana Presiden untuk membangun menara Lembaga Dana Abadi Umat (LPDU) setinggi 40 lantai sebagai pusat pengelolaan dana umat.

Muzani menyimpulkan bahwa dengan regulasi yang tepat dan manajemen profesional, potensi dana wakaf bisa jauh melampaui dana zakat. Perubahan ini diyakini akan menjadi lompatan besar bagi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Insyaallah kita menuju ke sana, dan ini ikhtiar kita semua,” tutupnya.

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru