Bireuen – Di daerah Nanggroe Aceh Darussalam ada tanah wakaf yang dijadikan sebagai Wisata Sejarah. Tepatnya di Desa Menuasah Lueng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Di atas tanah tersebut berdiri rumah adat Aceh yang dipercaya sebagai tempat tinggal Tun Sri Lanang (TSL) di abad ke-16, dan di sampingnya terdapat makam yang dipercaya sebagai makam Tun Sri Lanang, makam Syech Muda Bugeh, dan makam Pocut Meuligoe yang merupakan keturunan ke-5 TSL.
Situs-situs tersebut dijadikan wisata religi oleh wisatawan domestik, ada juga sebagian pengunjung datang dari Negeri Jiran. Tanah yang luasnya satu jektar itu merupakan wakaf dari Yayasan Tun Sri Lanang (TSL). Tanah tersebut diwakafkan agar dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Penyerahan wakaf yang dilakukan oleh Hj Pocut Haslinda selaku ahli waris ke-8 dan Ketua Yayasan Tun Sri Lanang ini belum lama terjadi, awal bulan Desember 2011, tepatnya tanggal 9. AKta Ikrar Wakaf diberikan langsung kepada Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rachman pada saat acara peresmian Kawasan Wisata Sejarah Melayu Nusantara Samalanga.
Tanah wakaf itu akan menjadi bagian dari Kawasan Wisata Sejarah Melayu Nusantara Samalanga. Kawasan ini telah disetujui oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Kawasan Wisata Sejarah Melayu Nusantara di Samalanga.”Saya berjuang merintis ini demi generasi penerus agar mengenal sejarah leluhurnya. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah untuk mempererat persaudaraan kedua bangsa serumpun, Indonesia-Malaysia,” kata Haslinda.
Dalam kesempatan itu, secara khusus Pocut Haslinda meminta kepada Dato’ Seri Abdul Wahid Wan Hasan selaku keturunan TSL yang warga negara Malaysia agar sepulangnya nanti ke negerinya menyampaikan para keturunan TSL untuk berziarah ke makam TSL di Samalanga. “Kami berharap mereka juga ikut membangun kawasan TSL ini karena ini tidak hanya milik Indonesia, tapi juga milik Malaysia,” kata Haslinda.
Mendengar himbauan tersebut, Dato’ Seri Abdul Wahid Wan Hasan, dalam sambutannya, menyambut baik permintaan Pocut Haslinda. (kompas/au)
![]()

1. Yayasan Tun Sri Lanang ini diduga TIDAK MEMILIKI AKTA dan IJIN KEMENKUMHAM alias FIKTIF maka AKta Ikrar Wakaf CACAT HUKUM
2. Hj Pocut Haslinda selaku ahli waris ke-8 saat itu didampingi adik kandungnya laki-laki Teuku Verdi Azwar dan ahli waris ke-8 lain Teuku Iskandar TIDAK MENGETAHUI IKRAR WAKAF itu berarti Hj Pocut Haslinda selaku anak perempuan sudah melangkahi anak laki-laki dan TELAH BERTINDAK SENDIRI
3. FAKTA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi dan Pemkab Bireuen, TIDAK kelola sebagai wisata religi KARENA RUMAH ITU SEJAK 2012 TIDAK TERAWAT, atap terbuka, uang sawah seharus bisa merawat bangunan DICURI.
Oleh sebab itu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi dan Pemkab Bireuen wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan itu.
4. Sesungguhnya situs ini ada tersebut di Akta No. 14 tgl 16 Des 1982, Notaris R. Sudibio Djojopranoto SH Yayasan Pocut Firdaus Samalanga, didaftarkan di PN Bireuen. Aceh Utara. didirikan oleh 5 tokoh Samalanga dan sejumlah ulama diantaranya yang hidup Waled Nu dan Pocut Zuraida Husin, kemudian 26 Feb 1984 oleh Ketua TH Hamid Azwar diikrar wakaf untuk. pesantren yatim putri dihadapan Ny. dan Gubernur H. Hadi Thayeb disaksikan sejumlah tokoh ulama dan dihadiri Teuku Verdi Azwar, putra bungsu TH. Hamid Azwar, yang juga hadir dampingi Hj Pocut Haslinda pada acara 09 Desember 2011. tetapi tidak tahu nenahu soal ikrar wakaf.
Oleh sebab itu WAKAF Hj Pocut Haslinda Ketua Yayasan Tun Sri Lanang itu SALAH KAPRAH, tidak menghormati Pendiri dan Ahliwaris AMPON CHIK SAMALANGA dan juga AhliwsrisTOKOH ULAMA SAMALANGA.
5. Yang sangat disesalkan HILANG DITILEP uang panen sawah Hak Anak Yatim Putri Samalanga, semoga dikembalikan.