BWI.go.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI membuktikan secara nyata konsep hilirisasi wakaf uang dengan menyalurkan beasiswa kepada 20 mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Bantuan ini bukan berasal dari donasi langsung, melainkan dari imbal hasil pengelolaan dana wakaf yang diinvestasikan pada instrumen negara.
Acara penyerahan beasiswa untuk penyelesaian studi akhir ini digelar di Bale Tawangarum, Kantor Walikota Surakarta, pada Jum’at, 20 Februari 2026. Momen ini menjadi agenda penting dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI.
Memanen Hasil Investasi Aman di Instrumen Negara
Beasiswa ini merupakan bukti konkret dari transformasi wakaf menjadi instrumen produktif. Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui Gerakan Indonesia Berwakaf diinvestasikan pada Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam skema ini, pokok wakaf yang terkumpul tetap utuh dan abadi karena dijamin oleh negara. Sementara itu, surplus atau imbal hasil dari investasi inilah yang dialokasikan untuk berbagai program kemaslahatan umat, salah satunya di sektor pendidikan strategis.
Sekretaris Badan Pelaksana BWI, H. Anas Nasikhin, yang turut mendampingi rombongan parlemen, menegaskan bahwa ini adalah wujud nyata dari modernisasi wakaf.
“Kita tidak lagi bicara wakaf sekadar tanah makam. Di sini, wakaf uang masuk ke instrumen negara, aman, dan hasilnya langsung dirasakan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Ini adalah hilirisasi wakaf yang transparan,” ujar Anas.
Sinergi Pengawasan dan Implementasi di Tingkat Daerah
Kehadiran BWI bersama Komisi VIII DPR RI dalam satu forum menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga pelaksana dan lembaga pengawas. Bagi Komisi VIII, model pembiayaan pendidikan berbasis imbal hasil sukuk wakaf ini merupakan solusi cerdas untuk mendukung generasi muda di tengah tantangan anggaran.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah dan BWI Kota Surakarta, yang memastikan program ini terimplementasi dengan baik hingga ke tingkat daerah.
Penyerahan beasiswa ini menandai sebuah babak baru dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Dengan menempatkan dana wakaf pada SBSN, terjadi sebuah simbiosis mutualisme: negara mendapat dukungan pembiayaan pembangunan, sementara masyarakat dapat memetik manfaat langsung berupa penguatan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (AIS/KAN)
![]()
