BerandaArtikelMateri Tanya Jawab Wakaf Uang dan Cash Waqf Linked Sukuk

Materi Tanya Jawab Wakaf Uang dan Cash Waqf Linked Sukuk

-

“Cash Wakaf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah  sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Selengkapnya bisa didownload disini

20200216-Buku-CWLS-ISBN

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru