Nazhir merupakan bagian penting dalam dunia perwakafan, sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif agar dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa dari perseorangan, organisasi maupun badan hukum.
Wakif selaku pemberi harta (tanah) harus menyerahkan bukti kepemilikan hartanya kepada nazhir, dengan cara menunjuk atau memilih nazhir baik dari perseorangan, organisasi atau badan hukum, selanjutnya proses administrasi wakaf yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana lokasi harta benda wakaf tersebut berada, administrasi wakaf ini dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan dihadiri oleh saksi-saksi.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai tanda bukti bahwa harta benda wakaf tersebut telah diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya, maka PPAIW atau KUA harus menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir (SPN) yang kemudian Salinan berkas wakafnya diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diterbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir.
Apabila dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, nazhir yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya sebagai nazhir atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk nazhir organisasi dan badan hukum), dan diberhentikan oleh BWI. Maka dalam hal ini, nazhir harus diganti agar pengelolaan wakaf dapat berjalan kembali sesuai dengan peruntukannya.
Pemberhentian dan pergantian nazhir ini merupakan kewenangan Badan Wakaf Indonesia baik di pusat, Provinsi maupun perwakilan di Kabupaten atau Kota, dengan klasifikasi luasan tanah wakaf diatas 20.000 meter persegi menjadi kewenangan BWI Pusat, apabila luasan tanah wakafnya 1000 sampai dengan 20.000 meter persegi merupakan kewenangan BWI Perwakilan Provinsi, dan apabila luasan tanah wakafnya kurang dari 1000 meter persegi maka pergantian dan pemberhentian nazhirnya menjadi kewenangan BWI Perwakilan Kabupaten atau Kota.
Proses pergantian dan pemberhentian nazhir bukan lagi tugas maupun kewenangan KUA, dalam hal ini KUA hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazhir yang ditujukan kepada BWI, dengan menyebutkan alasan pergantian dan pemberhentian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah surat keputusan dari BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazhir terbit, selanjutnya nazhir harus mengurus surat pengesahan nazhir (SPN) yang baru di KUA setempat, agar dicatat kembali oleh KUA sebagai nazhir baru yang sah mengelola wakaf tersebut, agar selanjutnya dapat diajukan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena salahsatu syarat pergantian nazhir dalam sertifikat wakaf di BPN adalah surat keputusan pergantian nazhir dari BWI.
Proses administrasi wakaf harus dilakukan agar harta benda wakaf mempunyai legal standing yang kuat, sebagai antisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau masalah, wakaf tetap bisa berdiri kokoh sebagai hak milik Allah SWT dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penulis: M.E. Burhanuddin, S.H.,M.H.
![]()

tanya
surat keputusan dari BWI tentang penggantian nazhir sebagai dasar KUA untuk menerbitkan surat pengesahan nazhir (SPN) yang baru … atau surat pengesahan nazhir (SPN) yang baru dijadikan dasar BWI untuk mengeluarkan surat keputusan dari BWI tentang penggantian nazhir?
Sepengetahuan saya, rekom KUA dasar BWI mengeluarkan SPN untuk kemudian KUA menerbitkan WT 4 berdasarkan SPN
Assalamu`alaikum. Wr. Wb
Mohon penjelasan tentang perubahan nadzir dari perseorangan kepada yayasan, apakah diperlukan ikrar wakaf yang baru?
terima kasih
Wassalamu`alaikum. Wr. Wb
Waalaikumussalam
setahu saya tidak perlu. cuma harus mengganti WT 4 saja
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Mohon penjelasannya tentang perubahan nazir dari yayasan menjadi perorangan, apakah harus ada ikrar wakaf baru?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada Badan Wakaf Indonesia.
Perubahan nazir dari yayasan (badan hukum) menjadi perorangan merupakan hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”), nazir dapat meliputi perorangan, organisasi, atau badan hukum.
Apakah perubahan nazir memerlukan ikrar wakaf baru?
Tidak, perubahan nazir tidak secara otomatis memerlukan ikrar wakaf (AIW) baru. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) untuk mewakafkan harta bendanya. Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah tanda bukti bahwa harta benda wakaf telah diserahkan oleh wakif kepada nazir untuk dikelola sesuai peruntukannya.
Harta benda wakaf didaftarkan atas nama nazir untuk kepentingan pendayagunaan wakaf sesuai yang tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf. Namun, pendaftaran ini tidak membuktikan kepemilikan nazir atas harta benda wakaf. Pergantian nazir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
Setelah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazir (SPN). Salinan berkas wakaf kemudian diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diterbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.
Apabila terjadi penggantian nazir, setelah surat keputusan dari BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazir terbit, nazir baru harus mengurus surat pengesahan nazir (SPN) yang baru di KUA setempat. Hal ini bertujuan agar dicatat kembali oleh KUA sebagai nazir baru yang sah mengelola wakaf tersebut, dan selanjutnya dapat diajukan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena salah satu syarat pergantian nazir dalam sertifikat wakaf di BPN adalah surat keputusan pergantian nazir dari BWI.
Prosedur Perubahan atau Penggantian Nazir:
Mekanisme penggantian nazir adalah hal yang biasa dalam perwakafan. Pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengganti Nazir adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU Wakaf. Wakif atau ahli waris wakif hanya berhak mengusulkan penggantian Nazir, tidak berhak untuk mengganti sendiri Nazir tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan keputusan BWI.
Berikut adalah gambaran umum persyaratan dan prosedur penggantian nazir:
Pengajuan Permohonan: Permohonan penggantian nazir diajukan kepada KUA setempat untuk diteruskan kepada BWI.
Keputusan Rapat: Harus ada keputusan rapat tentang penggantian nazir yang menyebutkan struktur nazir baru (minimal 3 orang: ketua, sekretaris, bendahara) dan melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya (apabila wakif sudah meninggal). Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir, keputusan rapat harus disetujui oleh mereka.
Alasan Penggantian: Perlu dicantumkan alasan penggantian nazir, yang bisa berupa: meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas atau melanggar ketentuan, dijatuhi hukuman pidana, atau bubar/dibubarkan (untuk nazir organisasi/badan hukum).
Dokumen Pendukung: Dokumen yang diperlukan antara lain:
Surat permohonan.
Fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Fotokopi Surat Pengesahan Nazir dan surat keputusan perpanjangan atau penggantian nazir dari BWI (jika ada).
Fotokopi sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
Daftar riwayat hidup calon nazir baru.
Fotokopi KTP calon nazir (minimal salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada).
Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
Untuk nazir badan hukum (seperti yayasan), perlu melampirkan fotokopi salinan akta notaris tentang pendirian badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan, daftar susunan pengurus, dan anggaran rumah tangga.
Persetujuan Ahli Waris Wakif: Jika wakif telah meninggal dunia, ahli waris wakif harus mengetahui dan menyetujui perubahan nazir. Mereka harus hadir dalam rapat perubahan dan melampirkan KTP serta surat pernyataan persetujuan.
Dengan demikian, meskipun perubahan nazir tidak memerlukan ikrar wakaf baru, prosesnya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia dan peraturan perundang-undangan wakaf yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Pengesahan Nazir (SPN) yang baru.
menarik pada pernyataan dari redaksi BWI di atas ” Setelah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazir (SPN). Salinan berkas wakaf kemudian diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diterbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.”
berdasarkan pernyataan tersebut berarti BWI Mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaarn Nazhir berdasarkan SPN (surat pengesahan nazhir) dari KUA/PPAIW, hal ini urutannya tidak sesuai dengan dengan PERATURAN BWI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH Pasal 3 ayat (4) : Berdasarkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir, Nazhir wajib mengurus
surat pengesahan Nazhir baru di KUA setempat
Mohon ijin bertanya; bagaimana bila permasalahan sengketa Nazhir disebabkan karena adanya kepentingan pihak suatu corporate/ depelover yang keinginannya melakukan tukar guling wakaf (makam/kuburan) ditolak oleh pengurus Nazhir wakaf makam .. ? Tapi pihak corporate didukung pihak kementerian agama (KUA) dan BWI, demikian terima kasih. Taufik Rahman Serpong Utara Tangerang selatan.