Badan Wakaf Indonesia Meluncurkan KALISA Sebagai Gerakan Wakaf Nasional Untuk Membantu Penanganan Covid-19

Badan Wakaf Indonesia Meluncurkan KALISA Sebagai Gerakan Wakaf Nasional Untuk Membantu Penanganan Covid-19

Surabaya, 8 Juli 2020. Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Badan Wakaf Indonesia beserta sejumlah stakeholder perwakafan nasional, meluncurkan Gerakan Wakaf Peduli Indonesia disingkat KALISA. Sebagai sebuah program nasional, KALISA merupakan gerakan wakaf uang yang bersifat Nasional, dimana wakaf uang yang terkumpul akan ditempatkan dalam instrument investasi keuangan Syariah, dengan demikian keutuhan pokok wakaf akan terjaga dan hasil investasinya akan disalurkan dalam bentuk program-program penerima manfaat. Pada periode kali ini tujuan penyaluran difokuskan pada penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19 yang dialami masyarakat, baik di bidang Kesehatan, Pendidikan dan Sosial Ekonomi.

Sesuai UU Wakaf No. 1 Tahun 2004, wakaf uang yang dilakukan oleh masyarakat, dapat berupa wakaf uang yang bersifat abadi atau selamanya maupun wakaf uang yang bersifat sementara (temporer) untuk jangka waktu tertentu. Demikian pula program KALISA ini, dengan tagline ”Wakaf Anda Utuh dan Dapat Dimiliki Kembali”, diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang wakaf, sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk berwakaf. Melalui Program KALISA masyarakat dapat berwakaf uang, baik untuk akad yang bersifat abadi ataupun sementara, untuk akad wakaf yang bersifat sementara, jangka waktu wakaf minimal selama 1 (satu) tahun, dan setelah jatuh tempo maka pokok wakafnya kembali dimiliki oleh wakif.

Baca Juga: Video Prof. Nurul Huda Jelaskan Apa Itu Kalisa?

Acara peresmian dilakukan baik secara virtual (on-line) maupun kehadiran secara langsung (offline) di Kantor Pusat Bank Jatim dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19. Hadir secara langsung Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. H. Mohammad NUH, DEA, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Listianto Dardak dan Direktur Resiko Bisnis Bank Jatim Rizyana Mirda , Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jawa Timur Mulyanto. Sementara hadir secara virtual, Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.

Salah satu program penerima manfaat program KALISA ini adalah pengadaan ventilator yang dibutuhkan oleh pasien covid-19. ”Rumah Sakit di sejumlah daerah masih sangat membutuhkan bantuan alat kesehatan seperti ventilator maupun ruang isolasi, oleh karenanya margin bagi hasil yang diterima dari program KALISA ini diantaranya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan tersebut., ucap M. Nuh”.

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

Dalam Sambutannya, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jawa Timur, Mulyanto menekankan pentingnya fungsi dan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sebagai lembaga keuangan yang mensosialisasikan dan menghimpun wakaf uang dari masyarakat. “Bank Syariah yang menjadi LKS PWU sangat penting peranannya dalam mensosialisasikan dan mengembangkan wakaf uang. Disisi lain wakaf uang yang berhasil dihimpun dapat menjadi sumberdana bagi bank Syariah yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan dan akan menimbulkan multiplier effect dalam mendorong aktivitas ekonomi umat. Lebih lanjut, margin bagi hasil yang diperoleh dari aktivitas pembiayaan tersebut pada gilirannya akan Kembali kepada ummat melalui mekanisme panyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih. Oleh karenanya OJK menyambut baik program KALISA ini, dan menghimbau perbankan Syariah untuk ikut aktif dalam mensosialisasikannya” ungkap Mulyanto.

Peluncuran Program KALISA ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, beliau menyoroti tentang besarnya Potensi Wakaf di Indonesia yang belum tergali dan peranannnya dalam membangun kesejahteraan ummat yang lebih bermartabat. Dalam sambutannya, Kamaruddin Amin menyatakan, ”Melalui KALISA diharapkan potensi wakaf yang besar dapat terwujud dan ditransformasikan menjadi manfaat wakaf yang nyata bagi maukuf ‘alaih. Program ini hendaknya dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali Lembaga maupun korporasi”.

Baca Juga: Prof. Mohammad Nuh: Mulailah Berinisiatif Wakaf Melalui KALISA

Pada Acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Badan Wakaf Indonesia Dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang Diwakili Oleh Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. ” Kerja sama yang akan dilakukan mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan aset wakaf di Indonesia dalam rangka mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Selanjutnya akan dibahas perjanjian kerjasama secara khusus untuk Program Kalisa tersebut.

Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Bank Jatim Syariah telah menghimpun wakaf uang untuk diikutsertakan dalam Program KALISA yang bersumber dari Karyawan Bank Jatim dan Bank Jatim Syariah senilai Rp……..” Bank Jatim mendukung Wakaf Peduli Indonesia dan akan terus melakukan sosialisasi dan penghimpunan wakaf uang dari masyarakat serta perusahaan untuk membantu penanganan dan pemulihan covid-19 di Jawa Timur, ujar  Rizyana Mirda selaku  Direktur Resiko Bisnis Bank Jatim.

Acara Soft Launching juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, beliau  mengungkapkan terima kasih atas inovasi dan kepedulian Badan Wakaf Indonesia yang telah meluncurkan program KALISA ini, dimana salah satu manfaatnya turut membantu pemerindah daerah dalam menghadapi covid-19. Pada kesempatan tersebut, Emil juga menekankan perlunya kepedulian masyarakat untuk mematuhi protokol covid-19 agar kondisi Jawa Timur dapat segera pulih dari pandemi covid-19.

Tentang BWI

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia berskala nasional dan internasional

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan kebutuhan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

Struktur kepengurusan BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

Info lebih lanjut, kunjungi website Badan Wakaf Indonesia, www.bwi.go.id dan klik menu KALISA.

Sekretariat BWI :
Gedung Bayt Al Quran Lt. 2, Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta Timur 13560

Telp. 021-87799232, 021-87799311. Fax. 021-87799383. E-mail: bwi@bwi.go.id
Website KALISA : www.badanwakafindonesia.com

[mks_button size=”large” title=”Donasi Kalisa ” style=”squared” url=”https://www.badanwakafindonesia.com/” target=”_self” bg_color=”#dd3333″ txt_color=”#FFFFFF” icon=”fa-power-off” icon_type=”fa” nofollow=”0″]
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *