BerandaBeritaBerita WakafJadikan Awal 2026 Titik Tolak, BWI Ajak Atasi 'Defisit Kebaikan' dengan Wakaf

Jadikan Awal 2026 Titik Tolak, BWI Ajak Atasi ‘Defisit Kebaikan’ dengan Wakaf

-

BWI.GO.ID – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), KH. Ahmad Zubaidi, mengajak masyarakat menjadikan momentum awal tahun 2026 sebagai titik tolak untuk memperbanyak amal jariyah. Menurutnya, setelah melakukan muhasabah di penghujung 2025, langkah terbaik untuk menutupi ‘defisit amal kebaikan’ yang mungkin ada adalah dengan segera “gaspol” berwakaf.

Muhasabah dan Resolusi Kebaikan

Kyai Zubaidi menjelaskan bahwa akhir tahun adalah waktu yang tepat untuk introspeksi. Dari proses inilah, seringkali kita menyadari adanya kekurangan dalam perbuatan baik yang telah kita lakukan.

“Kita di akhir tahun 2025 yang lalu telah bermuhasabah, dan tentulah telah menemukan salah satu kekurangan kita adalah defisit kebaikan. Karena itu, di awal tahun 2026 kita kita harus gaspol melakukan amal kebaikan baik yang berdimensi hablum minallah dan hablum minannas, di antaranya adalah berwakaf,” ujar Kyai Zubaidi.

Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan amalan strategis yang dampaknya sangat luas, tidak hanya untuk kehidupan dunia tetapi juga sebagai bekal di akhirat.

Kunci Membuka Gerbang Kebaikan di Awal Tahun

Mengapa wakaf menjadi amalan yang sangat dianjurkan di awal tahun? Kyai Zubaidi menjelaskan landasan teologisnya dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92, yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebaikan sejati sebelum ia menginfakkan harta yang paling dicintainya.

“Di sinilah, jika diawal tahun ini kita mengawali dengan wakaf maka insya Allah kebaikan akan kita dapatkan sepanjang tahun ini kedepan, bahkan jika kita meninggal dunia sekalipun,” jelasnya. Dengan berwakaf di awal waktu, kita seolah membuka gerbang keberkahan untuk sepanjang tahun yang akan datang.

Solusi Praktis: Wakaf Uang untuk Semua

Kyai Zubaidi kembali mengingatkan bahwa di era modern ini, berwakaf tidak lagi identik dengan aset besar seperti tanah. Sesuai fatwa MUI dan regulasi yang ada, wakaf kini bisa dilakukan dengan uang tunai (wakaf uang), yang jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan.

“Insya Allah dengan wakaf uang, hampir semua orang bisa melakukannya karena hampir setiap orang memiliki uang berapapun besarnya,” ungkapnya.

Untuk melaksanakannya pun sangat praktis. “Adapun untuk wakaf uang itu sendiri, kita bisa datang ke bank syariah penerima wakaf uang, dimana sudah sebagian besar bank syariah sudah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau melalui qris yang telah disediakan oleh Badan Wakaf Indonesia,” tutup Kyai Zubaidi.

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru