BWI.GO.ID – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi dahsyat untuk menjadi instrumen utama dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI, ia mengungkapkan bahwa potensi nilai aset wakaf di tanah air mencapai angka fantastis Rp2.000 triliun, sementara potensi wakaf uang per tahun bisa menyentuh Rp181 triliun.
Dalam forum yang dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan sejumlah tokoh nasional, Prof. Kamaruddin melukiskan sebuah visi besar di mana pengelolaan wakaf secara optimal dapat mengubah lanskap sosial-ekonomi bangsa.
“Seharusnya, sekali lagi, wakaf ini harus menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Seharusnya kalau instrumen wakaf ini dikapitalisasi secara maksimal, seharusnya tidak ada orang miskin di Indonesia ini. Karena potensi kita sangat besar,” tegas Prof. Kamaruddin.
Namun, ia menyoroti adanya kesenjangan besar antara potensi dan realita. Dari potensi wakaf uang sebesar Rp181 triliun per tahun, yang berhasil terkumpul hingga saat ini baru mencapai Rp3,5 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf produktif masih menjadi tantangan utama.
“Ini menunjukkan bahwa umat kita, masyarakat kita sangat generous, sangat pemurah. Namun, potensi ini perlu kita unlock bersama,” ujarnya, merujuk pada data 451.000 titik lokasi wakaf yang tersebar di seluruh negeri.
Langkah Strategis Menuju Optimalisasi
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, BWI telah menginisiasi sejumlah langkah strategis. Salah satu yang paling fundamental adalah rencana untuk merevisi Undang-Undang Wakaf yang ada. Menurut Prof. Kamaruddin, regulasi saat ini dirasa tidak lagi cukup memadai untuk mewadahi dinamika dan potensi perwakafan modern.
“Kami sedang berencana untuk merevisi Undang-Undang Wakaf. Kami sudah melakukan komunikasi-komunikasi politik dan alhamdulillah mereka sangat supportif,” jelasnya, mengindikasikan adanya dukungan dari legislatif.
Selain langkah legislatif, BWI juga secara resmi meluncurkan “Gerakan Indonesia Berwakaf”. Gerakan ini bertujuan untuk mengamplifikasi kesadaran publik dari level nasional hingga ke daerah, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi.
Potensi produktif wakaf ini bukan sekadar wacana. Prof. Kamaruddin mencontohkan keberhasilan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Banten yang dibangun di atas tanah wakaf dan telah memberikan layanan gratis kepada puluhan ribu warga. Selain itu, sekitar 1.100 kantor pemerintah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), juga berdiri di atas tanah wakaf, membuktikan kontribusi nyata wakaf bagi pelayanan publik.
Wakaf Sebagai Lifestyle: Kekuatan Kolektif Umat
Sebagai penutup, Prof. Kamaruddin menekankan bahwa kekuatan wakaf terletak pada partisipasi kolektif, di mana kontribusi kecil dari banyak orang dapat menghasilkan dampak yang luar biasa besar. Ia menggambarkan kekuatan tersebut dengan sebuah simulasi sederhana.
“Kita bayangkan kalau kita semua berwakaf, Rp10.000 saja satu bulan… dikali 200 juta lebih umat Islam, saya kira jumlahnya sungguh sangat luar biasa,” jelasnya.
“Insyaallah dengan berwakaf, kita akan berdaya, kita akan berdampak, kita akan memberikan yang terbaik untuk umat, untuk bangsa, dan negara,” tutupnya penuh optimisme.
![]()
