BerandaBeritaBerita WakafBank Syariah sebagai Nazhir Wakaf, Pro Kontra dan Potensi Miliar Rupiah

Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf, Pro Kontra dan Potensi Miliar Rupiah

-

BWI.GO.ID – Jumat (4/07/2025) lalu, acara Talk Show Waqf Research and Digital Expose seri ketujuh tahun ini menyuguhkan diskusi yang memanas. Perbincangan bertema “Pro Kontra Bank Syariah Menjadi Nazhir” ini menghadirkan dua narasumber utama. Mereka adalah Prof. Dr. Irfan Syauki Beik, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis IPB, serta Rayan Luminaries, Ketua Forum Wakaf Produktif (FWP). Arief Rohman Yulianto, Ketua Divisi Pengembangan Strategis dan Transformasi Digital BWI, memoderasi sesi tersebut.

Potensi Wakaf Uang dan Peran Bank Syariah

Dalam paparannya, Prof. Irfan Syauki Beik secara lugas menyatakan kekhawatirannya. Ia menyoroti stagnasi pengumpulan wakaf uang. Ini telah berlangsung 21 tahun sejak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diterbitkan, yang juga mencantumkan wakaf uang. Hingga awal tahun 2025, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 3,2 triliun Rupiah. Angka ini sangat jauh dari potensi sesungguhnya.

“Perlu ada terobosan yang serius, dan di sinilah peran utama dari Bank Syariah, yaitu memobilisasi dana wakaf,” ujar Prof. Irfan. Ia menambahkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang Bank Syariah kumpulkan sudah mencapai 734 triliun Rupiah. Jika hanya 5% hingga 10% DPK tersebut dapat terkonversi menjadi dana wakaf, maka Indonesia sudah bisa mengumpulkan wakaf uang sebesar 37 hingga 73 triliun Rupiah. Dana sebesar itu sangat potensial untuk mendanai berbagai proyek wakaf dari para nazhir lain.

Menurut Prof. Irfan, suka atau tidak suka, saat ini hanya Bank Syariah yang memiliki kapasitas, tata kelola, dan jaringan luas untuk memobilisasi dana wakaf uang. Potensi besar ini akan sangat disayangkan jika tidak termanfaatkan. Terlebih, kebutuhan pembangunan proyek-proyek wakaf produktif sangat memerlukan dukungan dana yang besar. Pemerintah bersama DPR bahkan sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 dari sisi perbankan. Ini semua membuka jalan bagi peran lebih besar bank syariah.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan dan Tujuan Wakaf

Di sisi lain, Rayan Luminaries dari FWP menyuarakan kekhawatiran mendalam. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan. Selain itu, orientasi Bank Syariah yang berfokus pada profit berisiko merusak tujuan spiritual wakaf itu sendiri. “Finansialisasi wakaf adalah bentuk distorsi maqoshid,” tegas Rayan.

Rayan juga mengungkapkan kekhawatiran para nazhir wakaf uang. Saat ini, jumlahnya hampir 500 badan hukum sosial. Mereka mempertanyakan apakah Bank Syariah dapat berlaku adil dalam membantu mendistribusikan dana wakaf uang tersebut ke nazhir lain. Padahal, Bank Syariah juga dikejar target laba. Beberapa Bank Syariah bahkan memiliki afiliasi dengan yayasan tersendiri yang sengaja mereka bentuk untuk menjadi nazhir.

Rayan mempertanyakan mengapa Bank Syariah tidak tetap menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) saja. Peran sebagai LKSPWU ini dapat lebih diaktifkan dan dioptimalkan untuk berkolaborasi dengan para nazhir independen. Rayan menutup paparannya dengan pandangan tajam, ”Alih-alih menjadi nazhir mengapa Bank Syariah tidak menjadi wakif saja dulu dengan memberikan sebagian keuntungannya sebagai wakaf sehingga langsung dapat dirasakan oleh mauquf alaih.”

Titik Temu dan Rekomendasi Para Ahli

Menanggapi argumen Rayan, Prof. Irfan menyatakan bahwa kita tidak seharusnya membenturkan masalah tujuan spiritual wakaf dengan peran Bank Syariah. Beliau menekankan bahwa sesuai Undang-undang, Bank Syariah juga terbentuk untuk memiliki peran sosial. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada pertentangan. Justru, mereka harus saling mendukung dalam membesarkan fungsi sosial baik dari Bank Syariah maupun perwakafan itu sendiri.

Peran Bank Syariah sebagai LKSPWU saat ini tidak akan bisa optimal. Bank Syariah hanya berfungsi sebagai tempat penampungan dana wakaf. Bank Syariah, dengan segala kekuatan dan kelebihannya, harus mendapatkan peran yang lebih luas dalam pengelolaan dana wakaf, ujarnya. Walaupun demikian, Prof. Irfan juga memaklumi kekhawatiran para nazhir wakaf uang. Oleh karena itu, ia menambahkan, “Di sinilah peran Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk membuat aturan yang dapat mengoptimalkan peran Bank Syariah dalam memobilisasi dana wakaf uang tetapi juga memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi para nazhir dalam mengelola proyek-proyek wakaf produktifnya melalui dana wakaf uang tersebut.”

Panasnya diskusi tidak hanya terbatas pada kedua narasumber. Peserta pun terbagi dua kubu. Satu pihak sangat mendukung Bank Syariah menjadi nazhir. Sementara pihak lain lebih menginginkan Bank Syariah tetap sebagai LKSPWU yang lebih aktif. Komisioner BWI, H. Daeng Naja Hasanuddin, yang turut hadir dalam diskusi, bahkan memberikan pernyataan tegas, “Tidak perlu dipersoalkan pro kontra ini, karena sebenarnya tidak ada kontranya. Langsung saja seharusnya direalisasikan ide Bank Syariah sebagai nazhir melalui peraturan Menteri Agama.” Sementara itu, Ali Bastori dari Dompet Dhuafa menyoroti banyaknya tantangan di level implementasi. Jenis nazhir sendiri sangat heterogen. Beliau lebih setuju jika peran Bank Syariah sebagai LKSPWU justru harus ditingkatkan.

Kesepakatan dan Langkah ke Depan

Meskipun terjadi perbedaan pandangan yang tajam, di ujung diskusi, para peserta mencapai kesepakatan umum. Mereka setuju bahwa potensi Bank Syariah dalam memobilisasi dana wakaf uang harus teroptimalkan. Namun, mereka juga menekankan perlunya aturan turunan yang jelas. Aturan ini harus mengatur agar dana tersebut lebih banyak tersalurkan guna membantu pendanaan proyek wakaf produktif nazhir lain. Ini juga harus meminimalkan potensi konflik kepentingan dari Bank Syariah ataupun nazhir lain yang terafiliasi dengan Bank Syariah.

Seperti yang disampaikan oleh Urip Budiarto, Deputy Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), salah seorang peserta diskusi, meskipun Bank Syariah nanti menjadi nazhir dan melakukan pengelolaan wakaf dengan tata kelola Bank Syariah yang sudah cukup ketat dan baik selama ini, tetap saja untuk memobilisasi dana wakaf dan melakukan pengelolaan dana tersebut, Bank Syariah harus tunduk pada aturan main perwakafan, bukan aturan main perbankan.

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru