Pendaftaran Nazhir

Pada sistem perwakafan, peran nazhir sangatlah krusial. Nazhir adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, mengembangkan, dan menjaga harta benda wakaf agar tetap produktif serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses pendaftaran nazhir menjadi tahap penting untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Tata cara pendaftaran nazhir dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Pendaftaran Nazhir Organisasi dan Badan Hukum
Nazhir dalam organisasi atau badan hukum dinilai memiliki keunggulan dari sisi profesionalitas dan tata kelola. Proses pendaftarannya meliputi beberapa tahapan utama:
- Nazhir harus ditunjuk langsung oleh wakif sebagai pihak yang diberi kepercayaan untuk mengelola wakaf;
- Nazhir wajib didaftarkan kepada Menteri Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
- Pendaftaran juga dilakukan ke BWI guna memperoleh Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir.
Dalam proses pendaftaran pada Menteri Agama dan BWI, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain:
- Salinan Akta Notaris pendirian dan anggaran dasar;
- Susunan pengurus organisasi;
- Anggaran rumah tangga;
- Program kerja pengembangan wakaf;
- Daftar kekayaan pengembangan wakaf;
- Surat pernyataan kesediaan untuk diaudit.
Kelengkapan dokumen ini menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan organisasi dalam mengelola wakaf secara akuntabel.
2. Pendaftaran Nazhir Perseorangan
Selain organisasi, nazhir juga dapat berbentuk perseorangan. Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Nazhir perseorangan harus terdiri dari minimal tiga orang dalam satu kelompok yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan internal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan. Prosedur pendaftarannya relatif serupa, yaitu:
- Ditunjuk oleh wakif;
- Didaftarkan ke Menteri Agama melalui KUA;
- Didaftarkan ke BWI untuk mendapatkan bukti resmi sebagai nazhir.
Meski lebih sederhana, nazhir perseorangan tetap dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
3. Ketentuan Pendaftaran Nazhir untuk Tanah Wakaf
Khusus untuk wakaf berupa tanah, BWI menetapkan mekanisme pendaftaran berdasarkan luas lahan. Karena bertujuan untuk menyesuaikan skala pengelolaan dan pengawasan:
- Tanah wakaf dengan luas lebih dari 20.000 m² dilaksanakan di BWI Pusat.
- Tanah wakaf yang luasnya lebih dari 1.000 m² sampai dengan 20.000 m² dilaksanakan di Perwakilan BWI Provinsi.
- Tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 m² dilaksanakan di Perwakilan BWI Kabupaten/Kota.
Pengelompokan ini membantu memastikan proses administrasi berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kapasitas kelembagaan.
Seiring meningkatnya potensi wakaf di Indonesia, profesionalitas nazhir menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan manfaat wakaf, tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis wakaf dan bentuk nazhir, yaitu:
1. Wakaf Uang
Untuk wakaf uang, persyaratan yang dibutuhkan cukup komprehensif karena berkaitan dengan pengelolaan dana. Diantaranya:
- Akta Pendirian
- Company Profile Yayasan/Organisasi;
- Dokumen NPWP
- Dokumen Pengesahan Kemenkumham;
- Dokumen Rekomendasi LKS-PWU;
- Dokumen Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
- Memiliki Biaya Operasional minimal 30 juta dibuktikan dengan melampirkan buku rekening;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Bidang Pengelola Wakaf Minimal 2 Orang;
- Rekomendasi BWI perwakilan Provinsi/Kota/Kabupaten
- Rencana kerja;
- Surat Kesediaan Setia kepada NKRI
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan Bersedia Diaudit;
- Surat Pernyataan Laporan Wakaf Bulanan;
- Surat Pernyataan Laporan Pelaksanaan Wakaf per 6 bulan;
- Surat tanda bukti pendaftaran nazhir sebelumnya (jika ada).
2. Wakaf Tanah (Perorangan)
Persyaratan untuk nazhir perseorangan pada wakaf tanah meliputi:
- Daftar riwayat hidup nazhir
- Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Foto copy KTP nazhir
- Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
- Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
- Jenis harta benda wakaf
- Kegiatan nazhir
- Keterangan alamat sekretariat, telepon / fax
- Surat pengantar permohonan pendaftaran nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI
- Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pendaftaran nazhir kepada BWI
3. Wakaf Tanah (Badan Hukum/Organisasi)
Untuk organisasi, persyaratannya lebih kompleks karena menyangkut tata kelola kelembagaan:
- Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum
- Daftar riwayat hidup nazhir
- Daftar susunan pengurus
- Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Foto copy Anggaran Rumah Tangga
- Foto copy KTP nazhir
- Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
- Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
- Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
- Jenis harta benda wakaf
- Kegiatan nazhir
- Keterangan alamat sekretariat, telepon / fax
- Surat pengantar permohonan pendaftaran nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI
- Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pendaftaran nazhir kepada BWI
- Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup
4. Lembaga Kenazhiran BWI Perwakilan
Persyaratan bagi lembaga kenazhiran perwakilan:
- Company Profile Lembaga Kenazhiran Perwakilan BWI
- Daftar riwayat hidup dan FC KTP pengurus badan hukum dan pengurus lembaga wakaf
- Paling kurang 2 (dua) orang (Perwakilan provinsi) 1 (satu) (Perwakilan Kota/Kab) anggota Nazhir Wakaf Uang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pengelolaan wakaf uang
- Rekening Operasional
- Rekening Penghimpunan
- Rencana Kerja Lembaga Kenazhiran Perwakilan
- Surat Keputusan Penunjukan Pengurus Lembaga Kenazhiran Perwakilan BWI dari Pengurus Perwakilan BWI setempat
- Surat Keterangan Domisili Kantor
- Surat Permohonan Kepada Ketua BWI
- Surat Pernyataan bersedia di audit
- Surat Pernyataan bersedia memberikan laporan data bulanan
- Surat Pernyataan bersedia memberikan laporan pengelolaan wakaf 6 bulanan
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/ - Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/4917/pp-no-42-tahun-2006 - Badan Wakaf Indonesia. Buku Pintar Wakaf. 2021.
https://www.lib.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/02/Buku-Pintar-Wakaf-BWI.pdf - Badan Wakaf Indonesia. Panduan Pendaftaran Nazhir. 2023.
https://www.bwi.go.id/panduan-pendaftaran-nazhir
