Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil Depag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat dengan Kandepag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
[su_document url=”https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Peraturan-BWI-No.-2-Tahun-2008-Tentang-Perwakilan-BWI.pdf” title=”Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI”]
![]()