Prinsip ini mengatur tentang profil ke-nazhir-an. Otoritas wakaf mempunyai wewenang penuh membuat kebijakan tentang kriteria kriteria nazhir untuk menjamin pengoptimalan aset-aset wakaf. Tidak sembarang orang ataupun institusi bisa menjadi nazhir. Tugas nazhir adalah bertanggung jawab atas pengelolaan aset wakaf. Dengan fakta bahwa aset wakaf mempunyai banyak klasifikasi, mulai dari wakaf yang tidak produktif sampai wakaf yang sangat produktif. Kedua jenis tersebut mensyaratkan kapasitas nazhir yang berbeda. Oleh karena itu, kriteria-kriteria yang harus dibuat oleh otoritas haruslah berbeda-beda untuk nazhir yang berbeda. Kriteria-kriteria yang dimaksudkan di sini meliputi pemahaman nazhir tentang kepatuhan syariah, pemahaman tentang undang-undang wakaf dan kemampuan manajemen ekonomi, keuangan dan administrasi.

Nazhir yang telah disahkan oleh otoritas harus menjalankan tugasnya dengan baik, untuk memberikan kepastian bahwa nazhir telah bertugas sebaikbaiknya. Otoritas harus membuat petunjuk, baik bersifat umum dan khusus, tentang tata kelola oleh nazhir. Setelah petunjuk tersebut diberikan, maka otoritas akan selalu memonitor terhadap apa yang telah dilakukan oleh nazhir. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh nazhir akan dievaluasi oleh otoritas. Hal lain yang akan divaluasi oleh otoritas adalah terkait dengan kepatuhan nazhir kepada aturan syariah yang ada.

Selain itu, prinsip ini juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh institusi nazhir (dalam hal ini adalah pimpinan/pembina atau ketua pengurus di yayasan). Pimpinan nazhir mempunyai wewenang untuk:

  1. Menciptakan budaya dan kode etik Islam untuk yayasan.
  2. Membuat standar tes kelayakan untuk staf yang akan membantu nazhir dalam mengelola wakaf. Staf yang diharapkan adalah staf yang jujur, mempunyai karakter dan integritas, beberapa pengetahuan dasar tentang wakaf yaitu penghimpunan aset wakaf, investasi, penyaluran manfaat wakaf, dan kemampuan manajemen keuangan.
  3. Membuat kebijakan yang mengatur masalah konflik kepentingan yang mungkin akan terjadi. Otoritas wakaf mempunyai wewenang yang sangat luas, termasuk apabila pimpinan nazhir secara nyata terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Wewenang yang dimaksud adalah dengan cara mengganti pimpinan tersebut.

Untuk menjamin berlangsungnya tugas-tugas nazhir atas pengelolaan wakaf, maka perizinan nazhir haruslah ada jangka waktunya. Artinya, bahwa otoritas akan mengharuskan nazhir untuk memperbaharui lagi izin sebagai nazhir dengan mengikuti ujian-ujian yang telah dipersiapkan dengan baik oleh otoritas.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *