Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

0 11

Pertama :

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ ia
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

[su_document url=”https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Fatwa-MUI-Tentang-Wakaf_Uang.pdf” title=”Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang”]

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published.